Minggu, 08 Juni 2014

Pedofilia Dan Solusi menghilangkan Pedofilia

Pengertian Pedofilia
Menurut diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
Menurut diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan interpersonal.
Pedofilia adalah perbuatan seks yang tidak wajar dimana terdapat dorongan yang kuat beulang-ulang berupa hubungan kelamin dengan anak pra-pubertas atau kesuakaan  abnormal terhadap anak, aktivitas seks terhadap anak-anak (Dorlan. 1998).
Berdasarkan DSM-IV, seseorang dikatakan sebagai penderita pedofilia bila :
A.  Selama waktu sekurangnya 6 bulan, terdapat khayalan yang merangsang secaraseksual, dorongan seksual, atau perilaku yang berulang dan kuat berupa aktivitas seksualdengan anak pre-pubertas atau anak-anak (biasanya berusia 13 tahun atau kurang).
B.  Khayalan, dorongan seksual atau perilaku menyebabkan penderitaan yang bermaknasecara klinis atau gangguan dalam fungsi sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya.
C. Orang sekurangnya berusia 16 tahun dan sekurangnya berusia 5 tahun lebih tua darianak-anak yang menjadi korban.

Solusi menghilangkan Pedofilia :
·         Memberikan education sex kepada anak agar mengetahui bahaya dari pedofila
·         Mengawasi dan mengontrol anak-anak bagi orang tua
·         Membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak
·         Memberikan terapi penyembuhan bagi pelaku pedofilia maupun korban
·         Memberikan hukuman kepada pelaku pedofilia sesuai dengan perbuatannya menurut hokum yang berlaku





Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar