Pengertian Pedofilia
Menurut diagnosa medis,
pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja
yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya
ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak
prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat
bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia
remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
Menurut diagnostik dan
Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia di mana
seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual
dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana perasaan mereka memiliki
salah satu peran atau yang menyebabkan penderitaan atau kesulitan
interpersonal.
Pedofilia adalah perbuatan
seks yang tidak wajar dimana terdapat dorongan yang kuat beulang-ulang berupa
hubungan kelamin dengan anak pra-pubertas atau kesuakaan abnormal terhadap anak, aktivitas seks
terhadap anak-anak (Dorlan. 1998).
Berdasarkan DSM-IV,
seseorang dikatakan sebagai penderita pedofilia bila :
A. Selama waktu sekurangnya 6 bulan, terdapat
khayalan yang merangsang secaraseksual, dorongan seksual, atau perilaku yang
berulang dan kuat berupa aktivitas seksualdengan anak pre-pubertas atau
anak-anak (biasanya berusia 13 tahun atau kurang).
B. Khayalan, dorongan seksual atau perilaku
menyebabkan penderitaan yang bermaknasecara klinis atau gangguan dalam fungsi
sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya.
C. Orang
sekurangnya berusia 16 tahun dan sekurangnya berusia 5 tahun lebih tua
darianak-anak yang menjadi korban.
Solusi menghilangkan Pedofilia :
·
Memberikan education sex kepada anak agar mengetahui bahaya
dari pedofila
·
Mengawasi dan mengontrol anak-anak bagi orang tua
·
Membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak
·
Memberikan terapi penyembuhan bagi pelaku pedofilia maupun
korban
·
Memberikan hukuman kepada pelaku pedofilia sesuai dengan
perbuatannya menurut hokum yang berlaku
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar