Jumat, 28 Maret 2014

KEMBALIKAN INDONESIAKU KE INDONESIA

Kekayaan Sumber Daya Alam Negeri Yang Hilang

            Dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya pada preamble, Pasal 23, dan Pasal 33, Negara mengemban tugas untuk melakukan pengelolaan kekayaan negara termasuk didalamnya kekayaan daerah dalam rangka mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk pelaksanaannya, Undang-undang Dasar memberi kewenangan kepada negara untuk menguasai dan mempergunakan seluruh kekayaan negara yang bersumber dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dijelaskan pula pada Pancasila yang merupakan asas prikehidupan bangsa Indonesia menginginkan rakyat berdaulat, bermartabat, dan memperoleh keadilan dan kesejahteraan.
            Tetapi itulah ironi yang terjadi pada kekayaan alam indonesia. Banyak kekayaan negara yang sangat berharga dikuasai oleh pihak asing. Kontrak yang diberikan pemerintah untuk perusahaan asing yang mengelola sumber kekayaan alam indonesia pun tidak sebentar melainkan perpuluh-puluh tahun dan setelah kontrak itu berakhir di perpanjang kembali hingga berpuluh tahun, pada akhirnya hingga sekarang negara hanya diberi sedikit keuntungan dari hasil kekayaan yang dikeruk oleh pihak asing dan kemiskinan belum terselesaikan.
            Sebagai contohnya adalah Freeport-Mc Moran Copper & Gold Inc, yang berbasis di Amerika Serikat. Perusahaan tambang ini hanya merupakan perusahaan tambang yang kecil. Tetapi setelah mengeruk Grasberg di Papua, menjadi perusahaan tambang terbesar di dunia (tahun 2007), dengan keuntungan mencapai US$ 6,555 miliar. Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas terbesar di dunia.
            Bahkan ketika KK II dibuat, 6 tahun sebelum KK I berakhir (1991), bargaining Indonesia masih terlihat sangat lemah. Nyaris tidak ada perubahan kontrak. Yang parahnya, hampir tidak ada pengawasan pemerintah terhadap produksi tambang ini, karena hanya 29% yang diolah di dalam negeri, sementara 71% langsung dibawa ke luar negeri, diluar pengawasan pemerintah. Bahkan periode sebelumnya, 100% dibawa ke luar negeri, sehingga pemerintah benar benar tidak mengetahui berapa yang dihasilkan oleh Freeport.
            Termasuk ketika itu emas yang dihasilkan dari pertambangan tembaga, yang dianggap hanya ‘by product’. Baru pada tahun 1995, Freeport mengakui emas sebagai galian utama tambang mereka. Padahal mereka telah menggali sejak tahun 1967, sehingga ‘by product’ emas selama 28 tahun.
            Selain perusahaan asing tersebut masih banyak perusahaan asing lainnya yang menguasai kekayaan negara yang seharusnya dikuasai oleh pemerintah. Sikap yang diambil pemerintah dalam hal ini masih belum menunjukaan keseriusannya, tidak sesuai dengan janji yang disampaikan pada saat masa pemilu untuk mensejahterakan rakyat. Pada saat ini kita hanya sebagai penonton dirumah sendiri yang tidak bisa berbuat banyak dengan kekayaan melimpah yang kita miliki.
            Oleh sebab itu generasi muda yang akan nantinya menggantikan semua generasi tua yang akan datang harus benar-benar bersikap tegas menunjukan bahwa bangsa indonesia benar-benar merdeka dan berdaulat tanpa ada lagi intervensi dari pihak asing yang membuat negara kita sekarang tidak mandiri dalam ekonomi maupun berpolitik. Dibutuhkan juga keseriusan dari berbagai pihak untuk saling mendukung dalam mengembalikan kekayaan negara yang di kuasai oleh asing untuk nantinya kita akan olah sendiri kekayaan tersebut dengan SDM dari dalam negeri sendiri yang mengolahnya.


Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar