Prosedur
Pendirian Bisnis
Dalam melangsungkan suatu bisnis,
para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan
perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan
hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para
pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya
harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling
populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri
khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
1.
Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan
hukum,
2.
Merupakan kumpulan modal/saham,
3.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
para perseronya,
4.
Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas,
5.
Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham
dan pengurus atau direksi,
6.
Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai
pengawas,
7.
Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1.
Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari)
2.
Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3.
Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4.
Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan
modal ke kas Perseroan
5.
Permohonan pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan
usaha ( jangka waktunya + 2 minggu,
6.
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan
(WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap).
7.
Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
Kontrak Kerja
Kontrak kerja merupakan standar
umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap
perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara
pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan
kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak
masing-masing pihak.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum
dalam surat kontrak kerja :
1.
Pengangkatan
2.
Informasi Gaji
3.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4.
Pemutusan Hubungan Kerja
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis merupakan suatu
perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak
yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah
tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis
adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai
komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan
suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari
unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis
Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan
antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur
internasional.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar