Menurut pengertian umum organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Ada beberapa
para ahli yang mengemukakan tentang pengertian organisasi, antara lain :
1. W.J.S.
Poerwadarminta, Organisasi merupakan susunan dan aturan dari berbagai bagian
(orang atau kelompok) sehingga menjadi satu kesatuan yang teratur dan tertata.
2. Janu
Murdiyamoko & Citra Handayani, Organisasi merupakan sebuah sistem sosial
yang mempunyai identitas kolektif secara tegas, progja yang jelas, prosedur dan
cara kerja, serta daftar anggota yang secara terperinci.
3. Max
Weber, Organisasi ialah suatu kerangka terstruktur yang di dalamnya berisikan
wewenang, tanggung jawab dan pembagian kerja untuk menjalankan masing-masing
fungsi tertentu.
Kode Etik
Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah
digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama,
baru, ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah
menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga
pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana
profesional menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap
benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma
perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Sumaryono
(1995) mengemukakan 3 alasan mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara
tertulis, yaitu :
1. Sebagai
sarana kontrol sosial
2. Sebagai
pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai
pencegah kesalahpahaman dan konflik
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar