Apa itu etika? Disini akan dijelaskan pengertian etika. Terdapat dua
macam etika, yakni Etika Deskriptif dan Etika Normatif. Etika deskriptif adalah
etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan prilaku
manusia serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu
yang bernilai. Artinya, etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa
adanya. Sedangkan, etika normatif adalah etika yang menetapkan berbagai sikap
dan perilaku yang idel dan seharusnya dimiliki manusia atau apa yang seharusnya
dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidupnya.
Berikut ini
beberapa Pengertian Etika Menurut para Ahli:
1. Menurut
K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2. Menurut
W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak
(moral).
3. Menurut
Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau
ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
4. Menurut
Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam
satu profesi.
5. Menurut
H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang
buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui
oleh akal pikiran.
Selain
etika deskriptif dan etika normatif ada pula etika profesi, etika profesi
menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa
keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan
penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma,
nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak professional.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar